Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
Aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan penjual ayam potong untuk mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Mendag Zulhas saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta.
"Saudara-saudara nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal pada Oktober, sudah nggak di tawar tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikat halal-nya," kata Zulhas kepada awak media di lokasi, Sabtu (4/5).
Mendag Zulhas menekankan, aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
"Semua (pedagang), ini kan kita perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan," bebernya.
Dia menyebut, aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan kualitas ayam yang sehat dan higienis.
"Jadi, kita mulai meningkatkan mengutamakan hak-hak konsumen jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau kita rugikan.Kalo ayamnya gak higienis, kita rugikan," tegasnya.
Adapun, mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah berupa koordinasi dengan tim Satgas Pangan di setiap daerah. Selain itu, pemerintah juga melakukan survei di sejumlah titik untuk memantau pedagang ayang yang telah mengantongi sertifikat halal.
"Nanti kan ada semacam apa namanya satgas pangan, ada juga namanya semacam check list, tertentu kayak survei di spot-spot tertentu kan bisa dicek," urainya.
Oleh karena itu, Mendag mengimbau kepada seluruh pedagang ayam potong untuk mengantongi sertifikat halal. Mengingat, adanya ancaman sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Bahaya dong, kalau dirugikan, apalagi kalau nanti (yang) makan orangnya sakit, dampaknya bisa pidana, ya kan," ujarnya.
Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya