Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Hakim MK membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Cak Imin.

Salah satu yang dijawab hakim MK menyangkut polemik penjabat kepala daerah.


Anies-Cak Imin menuding penjabat kepala Daerah didesain untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan para penjabat dianggap ikut memenangkan pasangan nomor 02 tersebut.

Salah satunya, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, atas nama Harisson Azroi yang menyatakan kepada warga untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada acara peringatan hari ulang tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 28 Januari 2024 di halaman kantor Gubernur Kalimantan Barat.


Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan, polemik pernyataan Harisson telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Termasuk juga telah dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang juga telah melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu juga telah meneruskan hasil temuannya kepada KASN, kata Daniel.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil a quo, Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Khususnya terkait dengan netralitas ASN.


“Sehingga tidak relevan lagi dengan dalil untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN,” terang Daniel.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tambah Daniel.


Sementara itu, dalam gugatannya, Anies-Cak Imin juga mempersoalkan Penjabat gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Bey pernah menduduki jabatan kepala biro kesekretariatan presiden di tahun 2016 dan deputi kesekretariatan presiden pada tahun 2021.


Bey dianggap terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Pemohon mendalilkan terdapat pejabat kepala daerah yang mengintervensi pihak pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin kampanye pasangan calon nomor urut 1 di beberapa wilayah.

Seperti Pemda bekasi, Pemda Ciamis, Pemkot Tasikmalaya, Pemda Kota Bandung, Pemprov Aceh dan Pemprov Nusa Tenggara Barat.


Tidak cuma itu, dalam dalil Anies-Cak Imin, beberapa kepala daerah mendapat instruksi langsung Mensesneg Pratikno maupun perintah petinggi Kemendagri agar mengerahkan anak buahnya untuk memilih dan memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran serta tegak lurus dengan Presiden Jokowi.

Kemudian, 5 pejabat di dua kabupaten kota di Sumatera Utara kerap dikumpulkan oleh penjabat kepala daerah untuk membahas pemenangan pasangan calon no urut 2.


Penjabat kepala daerah meminta penjabat kabupaten/kota untuk mengarahkan anak buahnya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, dalam dalil Anies-Cak Imin, para kepala dinas pun diperintahkan menggalangkan dukungan dari masyarakat dan jika menolak perintah tersebut akan dimutasi.


Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, terhadap dalil-dalil tersebut di atas, setelah mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan.

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Guntur mengatakan, pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online. Tanpa diikuti oleh dukungan saksi atau pun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Setelah mahkamah mencermati lebih lanjut, ujar Guntur, apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya, tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh penjabat gubernur Jawa Barat dalam mendukung Prabowo-Gibran.

Kedua, Guntur menambahkan, terhadap bukti video yang diajukan oleh pemohon setelah mahkamah mencermati lebih lanjut, ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh tim hukum nasional AMIN, namun pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut.

Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

“Oleh karena itu, menurut mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” tegas Guntur.


Mahkamah juga tidak dapat menemukan siapa pelaku, kapan, dimana serta kepada siapa saja perintah atau ajakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 tersebut dilakukan.

“Dengan demikian, menurut mahkamah bukti demikian tidak dapat meyakinkan kebenaran dalil pemohon. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya
Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya

Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya