Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Terkait hal itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasilnya akan tidak diterima dan permainan telah selesai alias game over.
"Bahwa ini adalah mengenai soal pelanggaran, perbuatan melawan hukum katanya, nah perbuatan melawan hukum ini, pelanggaran itu sudah diputus, sudah dipertimbangkan oleh MK. Jadi sudah final. Hasilnya game is over lah menurut saya. Gitu ya," tutur Wakil Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Otto, gugatan dari PDIP itu dari segi politik tidaklah konsisten. Di satu pihak, Ganjar-Mahfud sudah legowo mengucapkan selamat ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kemenangan di Pilpres 2024, namun di sisi lain partai pengusungnya malah menggugat di PTUN terkait hasil yang ditetapkan KPU.
"Kita tidak tahu mana yang benar sebenarnya ini. Kalau memang sudah (mengucapkan) selamat, ya sudah selesai dong persoalannya. Mari kita bangun bangsa ini dengan baik. Kok ada ekornya? Di ekornya ada di pengadilan. Tetapi itu harus kita hormati. Kita sebagai tim hukum Prabowo-Gibran harus menghormati," ujar Otto.
"Ini kan dua lembaga yang terpisah. Kalau PTUN atau Mahkamah Agung menguji putusan daripada lembaga di bawahnya itu boleh-boleh saja. Tapi kan forumnya beda. PTUN mau menggugat putusan di MK. Itu bagaimana. Dalam petitum mereka, mereka ingin lagi keputusan KPU itu dibatalkan. Itu kan tidak mungkin terjadi karena sudah diuji di MK," kata Otto.
Sepengetahuan Otto, segala yang menyangkut hasil putusan KPU masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu, sehingga lebih tepat gugatan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Biasanya kalau ada pelanggaran akan ada pengaduan ke Bawaslu, kalau dari Bawaslu merasa tidak puas bisa banding ke PTUN, enggak puas lagi bisa ke MA. Ini dia tidak melalui Bawaslu gugat ke PTUN. Ini yang saya lihat enggak tepat. Saya yakin dan percaya putusan MK itu merupakan putusan yang final dan mengikat semua pihak, tinggal menunggu Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden bulan Oktober dan gugatan itu akan berjalan begitu saja, tapi akan kita lihat lah,” Otto menandaskan.
Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menyatakan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah diterima untuk dilanjutkan ke persidangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," kata Gayus di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).
"Justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," tegas Gayus.
"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," ucap Gayus.
Gayus meminta KPU bersabar serta memberi kesempatan keadilan dan hukum memutuskan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Gayus kembali menegaskan agar KPU tidak tergesa-gesa untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaTebak-tebakan adalah permainan seru yang mengasah otak.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaOtto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan soal kesiapan partai berlambang kepala banteng menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan.
Baca Selengkapnya