Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
KPU akan mengumumkan rekapitulasi suara pada 20 Maret 2024.
KPU akan mengumumkan rekapitulasi suara pada 20 Maret 2024.
Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan, mengatakan rutin menggelar pertemuan dengan Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN jelang pengumuman hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Pertemuan dengan tim hukum itu rutin. Kemarin ada pertemuan, kemudian hari ini juga ada pertemuan," kata Anies kepada wartawan usai Salat Jumat di Masjid Agung Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/3/2024).
Anies menyebut, pertemuan dengan tim hukum dilakukan guna meninjau ulang hasil temuan berlangsungnya Pemilu 2024. Dia berujar, sejumlah temuan menjadi perhatian khusus dari tim hukum AMIN.
"Jadi banyak sesungguhnya kegiatan, persiapan untuk kita mereview apa saja temuan di lapangan, apa saja hal-hal yang perlu jadi perhatian itu berjalan terus," ucap Anies.
Diketahui, pengumuman hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 tinggal hitungan hari. KPU akan mengumumkan rekapitulasi suara pada 20 Maret 2024.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 paling lama bisa dilakukan tiga hari usai pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sedangkan tenggat waktu sejenis untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif atau Pileg 2024, paling lama bisa dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya