Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Belakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR

Baru baru ini ramai ditemukan mobil menggunakan pelat palsu DPR RI.

Peristiwa pertama ditemukan pelat dinas DPR yang terpasang pada mobil Toyota Alphard, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya, Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT).



Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazarudin Dek memastikan pelat dinas yang terpasang pada mobil Toyota Alphard toyota Alphard itu dalah palsu.

"Itu bukan mobil DPR, itu mereka menggunakan pelat palsu. Di DPR tidak ada nomor seperti itu," kata Nazarudin.


Toyota Alphard berwarna hitam yang dikemudikan Brigadir RAT itu menggunakan angka 25. Sementara angka belakang pelat yang tercantum yakni angka romawi XIII.

Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Angka romawi XIII diperuntukan untuk pimpinan Baleg. Namun angka di depannya hanya ada 5 angka, yakni 6, 7, 8, 9, dan 10. Sesuai dengan jumlah pimpinan Baleg.

Sehingga, dugaan itu pelat palsu itu semakin kuat lantaran tertulis 25 yang mana tidak ada nomor dinas tersebut yang terdaftar.


"Di DPR adanya nomor anggota dan pimpinan. Nah nomor 25 itu tidak ada pimpinan sampai 25 orang," ungkap Nazaruddin.

Terbaru, Nazarudin menemukan mobil yang memakai pelat palsu DPR di jalan tol. MKD meminta Polri menangkap dan mempidanakan pelaku.


"Setelah temuan penggunaan pelat DPR palsu di mobil alphard tempat polisi bunuh diri beberapa waktu lalu, hari ini kani mendapati lagi penggunaan pelat nomor DPR palsu," kata Nazarudin.

Dek Gam mengungkapkan, mobil yang ia lihat dekat exit tol alam sutera itu adalah Mobil Mercedes G Class dengan nopol DPR 19-III. Seharusnya, jika pelat asli tidak tertera angka 19.


"Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," ungkapnya

Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Atas hal itu, Dek Gam meminta Polri untuk menangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu.

"Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.


Hukuman pemalsuan pelat nomor telah tertera pada Pasal 263 KUHP, berikut bunyinya:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Peraturan mengenai pemalsuan pelat nomor dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP di atas saja, namun juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (pelat nomer dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berlaku seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut ini:



Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Pasal 287 ayat 1: melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya
Kenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh
Kenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh

Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu

Baca Selengkapnya
MKD Duga Plat DPR Mobil Alphard di TKP Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri Palsu
MKD Duga Plat DPR Mobil Alphard di TKP Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri Palsu

Karena nomor itu tertulis 25 yang mana tidak ada nomor dinas tersebut yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut

Perebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Mobil Alphard Berpelat DPR di Lokasi Bunuh Diri Brigadir RAT Dipastikan Palsu, MKD Ungkap Pemiliknya
Mobil Alphard Berpelat DPR di Lokasi Bunuh Diri Brigadir RAT Dipastikan Palsu, MKD Ungkap Pemiliknya

MKD tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Peta Kekuatan Kubu Anies dan Ganjar di DPR Untuk Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu
Peta Kekuatan Kubu Anies dan Ganjar di DPR Untuk Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu

Kubu paslon Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kompak menyoroti dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya